Sabtu, 05 Desember 2009

Seandainya saya menjadi menkominfo periode 2009-2014 kebijakan yang saya akan lakukan adalah :

1.Berdasarkan Keppres 101/2001, saya akan menjalankan perencanaan kebijakan di bidang telematika,seperti e-indonesia dan e-government.
diharapkan apabila e-government dapat dilaksanakan, maka dari satu Kartu tanda Penduduk (KTP) yang memilki single id number dapat digunakan untuk pembayaran pajak (mobil, motor dll), pembayaran asuransi (kesehatan), pendidikan, dokumen imigrasi dll.
2.Melakukan pemberantas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di indonesia dengan menggunakan sarana teknologi informasi yang sudah ada diharapkan dapat membawa hasil yang optimal bagi bangsa indonesia.
3.Membuat Undang-Undang (UU) tentang Cyberlaw, dimana UU yang telah dibuat sebelumnya belum ada yang secara khusus membuat cyberlaw. seperti UU no. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
4.Melakukan pemerataan pelayanan universal (universal service obligation/ USO)
terhadap daerah-daerah tertinggal ataupun daerah yang belum bisa menikmati layanan telematika.
5. Meningkatkan perkembangan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar